Lihat Semua : infografis
Update! Harga Jual Rokok di Tahun 2024
Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 80.853 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Berapa Harga Rokok Tahun 2024?
-
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
-
Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
-
Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
-
Sigaret Putih Mesin (SPM)
-
Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
-
Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
-
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
-
Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
-
Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
-
Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
-
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
-
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
-
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
-
Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
-
Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
-
Jenis Tembakau Iris (TIS)
-
Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
-
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
-
Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
-
Jenis Cerutu (CRT)
-
Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Harga Rokok Elektrik dan Lainnya
Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut harga rokok elektrik dan tembakau lainnya:
-
Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp5.886 per gram
-
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter
-
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per cartridge
-
Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp242 per gram
-
Tag :
- cukai naik
- cukai rokok naik
- harga rokok
- harga rokok tahun 2024
- besaran harga rokok
- harga rokok naik
- cukai rokok naik 10%
- Kementerian Keuangan
- PMK Nomor 191 tahun 2022
- PMK Nomor 192 tahun 2022
- harga rokok eceran
- harga rokok per batang
- rokok
- konsumsi rokok
- rokok elektrik
- harga rokok elektrik
- vape
- harga vape