Loading...

Update Terbaru! Platform Digital yang Sudah Patuhi PP Tunas

indonesiabaik.id- Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 

Regulasi ini mengharuskan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Secara keseluruhan terdapat tujuh platform digital yang telah menyatakan kepatuhan sejak PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026, yakni X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara itu, satu platform lainnya, Roblox, masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah.

Pemerintah berharap komitmen platform digital ini dapat memperkuat ekosistem digital yang sehat serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia dari berbagai potensi risiko di dunia maya.

**Sebagai catatan penting, data kepatuhan platform digital terhadap implementasi PP Tunas yang tercantum dalam konten informasi/infografis ini bersifat dinamis, dapat berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai info terbaru. Data saat ini merupakan update sejak 28 Maret hingga 22 April 2026.