Lihat Semua : infografis

Usai Vaksinasi, Segera Lapor Bila Terjadi KIPI


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 5.425


Indonesiabaik.id - Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu, 13 Januari 2021. Oleh karena itu, masyarakat yang telah divaksinasi dan menemukan KIPI bisa melakukan pelaporan sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021.

Mekanisme Pelaporan KIPI Usai Vaksinasi

Jika kemudian terjadi KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, pelaporan dapat dilakukan dengan prosedur berikut.

  • Masyarakat yang mengalami KIPI melapor pada puskesmas/faskes.
  • Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
  • Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pelacakan.
  • KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, mesti segera direspons, diinvestigasi, dan dilaporkan melaui laman web http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.

Alur Pelacakan KIPI Usai Vaksinasi

Adapun alur pelaporan dan pelacakan KIPI tersebut sebagai berikut.

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin
  2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19
  3. Fasyankes akan melaporkan ke puskesmas, sementara puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.

Jika diperlukan, bisa berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen baik itu Pokja, Komda, dan Komnas PP-KIPI. Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

  1. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen baik itu Komnas maupun Komda PP.


Infografis Terkait