Lihat Semua : infografis
4 Golongan Obat, Yuk Kenali Golongan Obat Agar Idak Salah Menggunakan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 118.525 |
indonesiabaik.id - Pemilihan obat harus sesuai dengan anjuran dokter karena tanpa penggunaan yang benar, obat bisa membahayakan nyawa.
Apa saja penggolongannya?
Tanda lingkaran pada kemasan obat merupakan identitas golongan obat. Tanda itu menandakan risiko dari obat tersebut dan menentukan jenis obat yang dapat dibeli dan digunakan langsung oleh masyarakat atau harus dengan resep dokter. Adapun penggolongan obat berdasarkan penandaan pada kemasan obat terdiri atas;
Obat Bebas (OB)
Penandaan pada kemasan berupa dot lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat bebas ini dapat dibeli bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin untuk mengatasi problem ringan (minor illness) yang bersifat nonspesifik.
Pasalnya, obat bebas relatif paling aman, boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Obat ini telah digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
Obat Bebas Terbatas (OBT)
Penandaan pada kemasan berupa dot lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak peringatan berwarna hitam berisi pemberitahuan berwarna putih.
Obat bebas terbatas disebut juga obat daftar W yaitu obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Obat ini terjual dengan batasan jumlah dan kadar isi berkhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berizin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.
Obat Keras
Penandaan pada kemasan berupa dot lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi. Obat keras ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek, klinik atau rumah sakit dengan resep dokter.
Narkotika
Penandaan pada kemasan berupa palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.
Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.