Lihat Semua : infografis

Yuk! Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Online


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 2.684


Indonesiabaik.id - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.

Begini Langkahnya!

  1. Akses laman aduannomor.id/home di browser

  2. Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler” 

  3. Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti 

  • nomor ponsel

  • jenis operator seluler 

  1. Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online 

  2. Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor” 

  3. Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak 

  4. Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap 

  5. Lampirkan bukti pendukung seperti 

  • tanggal dan waktu kejadian

  • bukti-bukti percakapan

  • tangkapan layar selama berkomunikasi 

  1. Klik “Laporkan nomor”

  2. Tunggu notifikasi laporan berhasil

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler yang dimiliki tidak pernah melakukan tindak pidana. Pastikan sebelum melapor, telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.

Tentang Aduannomor.id

Sebagai informasi, Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.

Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.



Infografis Terkait