Lihat Semua : infografis

Yuk! Tukar Uang Kemerdekaan Rp75.000 Secara Kolektif


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.187


Indonesiabaik.id   -   Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka.  Uang tersebut berupa uang baru pecahan Rp 75.000.

Bank Indonesia (BI) akan segera membuka pemesanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 Indonesia, dengan pecahan Rp75.000. Penukaran kolektif ini ditujukan untuk kementerian, lembaga, instansi, korporasi, asosiasi, perkumpulan, dan juga masyarakat. 

Syarat penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

  3. Minimal mewakili 17 orang. 

  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. 

Mekanisme pemesanan kolektif

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. 

  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju. 

  3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id

  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses. 

  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email. 

Cara penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai tertera dalam bukti pemesanan. 

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

  • KTP asli pihak yang ditunjuk. 

  • Surat permohonan asli. 

  • Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan. 

  • Bukti pemesanan yang diterima melalui email. 

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan. 

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19. 



Infografis Terkait