Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pemerintah

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Di unggah oleh: Felicia Debora Idama
Konten di Produksi pada 2024-04-28 12:55:34
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00

Hai sahabat perempuan dan anak, dalam rangka melindungi hak-hak anak Indonesia telah mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU SPPA merupakan salah satu upaya perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang mengutamakan diversi dengan pendekatan restoratif. Apa yang dimaksud dengan diversi? dan mengapa diversi bisa dilakukan? Simak selengkapnya pada infografis di atas..