Lihat Semua : motion_grafis
Mau Terbangkan Balon Udara Harus Ada Laporannya Lho!
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.384 |
Indonesiabaik.id - Berdasarkan pertimbangan adanya kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan balon udara sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Juga ditemukan banyak kejadian pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, orang, dan harta benda. Maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Pasal 3 ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan. Nah, salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan balon udara untuk kegiatan budaya masyarakat adalah pelaporan penggunaan balon udara yang terdapat pada poin a ayat (2) Pasal 3 peraturan ini.
Kemudian Pasal 4 ayat (1) peraturan ini menjelaskan bila pelaporan penggunaan balon udara yang ditambatkan harus disampaikan dalam bentuk rencana kegiatan. Lalu ayat (2) mengatakan rencana kegiatan ini disampaikan oleh setiap orang yang menggunakan balon udara kepada Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan/atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.
Lantas ayat (3) Pasal 4 menerangkan rencana kegiatan ini paling sedikit memuat informasi mengenai: penanggungjawab kegiatan, lokasi/kawasan penambatan balon udara, jumlah dan ukuran balon udara, waktu penggunaan balon udara.