Lihat Semua : motion_grafis
Mekanisme Pengaduan Penerapan SLTS
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Resi Prasasti / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.152 |
Untuk memastikan subsidi listrik dinikmati oleh masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah telah memberlakukan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) sejak 1 Januari 2017. Kebijakan SLTS dilakukan secara bertahap dimulai dengan pelanggan PLN untuk kategori rumah tangga daya 900VA.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin ada sekitar 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdata sebagai pelanggan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN ada sekitar 23 juta pelanggan.
Pelanggan rumah tangga 900VA yang tidak terdapat dalam Data Terpadu tidak berhak mendapatkan subsidi listrik, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi. Oleh karena itu tarif yang dikenakan kepada mereka mengalami penyesuaian secara bertahap setiap dua bulan, hingga mencapai tarif keekonomian pada 1 Mei 2017.
Meskipun telah melalui pemutakhiran data yang melibatkan perwakilan masyarakat dan perangkat desa atau kelurahan, Pemerintah menyadari bahwa ada kemungkinan terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercatat dalam Data Terpadu. Oleh sebab itu, Pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi.
Mekanisme pengaduan yang disusun bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PLN tersebut didukung oleh aplikasi elektronik yang memungkinkan pengaduan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan dapat segera diproses oleh Posko Pengaduan di tingkat pusat. Untuk informasi pengaduan, masyarakat dapat mengakses laman dengan alamat http://subsidi.djk.esdm.go.id/.