Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Penanggulangan Bencana Jadi Urusan Bersama
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.831 |
Indonesiabaik.id - Menyambut Hari Kesiapsiagaan Bencana pada 26 April 2018, apakah Anda mengetahui sistem penanggulangan bencana di Indonesia? Seperti dilansir dari situs resmi BNPB, kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi. Menyikapi kebencanaan yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Bencana adalah urusan semua pihak.
Secara periodik, Indonesia membangun sistem nasional penanggulangan bencana. Sistem nasional ini mencakup beberapa aspek antara lain dari sisi legislasi di mana Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Aspek berikutnya adalah kelembagaan yang dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia.
Sedangkan aspek yang terakhir adalah pendanaan. Saat ini kebencanaan bukan hanya isu lokal atau nasional, tetapi melibatkan internasional. Komunitas internasional mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.
Beberapa pendanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia antara lain dana DIPA (APBN/APBD), dana Kontijensi, dana On-call, dana Bantual Sosial Berpola Hibah, dana yang bersumber dari masyarakat, hingga dana dukungan komunitas internasional.