Lihat Semua : motion_grafis

[Motion Grafis] Santun Berceramah di Tempat Ibadah


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Tsani Sirojul Munir /   View : 510

Indonesiabaik.id - Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keberagaman. Hal ini harus dijaga dan tidak boleh dirusak oleh sebagian golongan demi untuk kepentingan. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan bahwa persatuan bangsa yang beragam ini harus dijaga, kerukunan umat beragama harus dirawat dan kesucian tempat ibadah harus dipelihara.

Untuk itu, beberapa poin yang diminta oleh Menag mengenai penggunaan tempat ibadah untuk ceramah yakni, disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

Yang disampaikan berdasarkan pengetahuan agama yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

Ceramah yang dilakukan bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Berupa nasihat, motivasi, pengetahuan yang mengarah pada kebaikan, meningkatkan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsesus bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan tidak menggunakan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, menggangu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.

Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik pratis dan/atau promosi bisnis. Dan terakhir harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.



Motion Grafis Terkait