Lihat Semua : motion_grafis
Profil Penerima Gelar Pahlawan Nasional: Macmud Singgirei Rumagesan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 6.556 |
Indonesiabaik.id - Penerima gelar pahlawan tahun 2020 dari tanah Papua adalah Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar. Riwayat perjuangan Macmud Singgirei Rumagesan pada masa sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia dalam melindungi tanah air cukup banyak.
Salah satunya, sebagai Raja Sekar mensyaratkan Maskapai Colijn milik Belanda yang membuka tambang minyak tanah untuk mempekerjakan penduduk pribumi, upah harus diserahkan kepada raja (untuk diteruskan kembali kepada rakyat) dan tidak boleh semena-mena kepada penduduk.
Karena keberpihakan Macmud Singgirei Rumagesan kepada rakyat saat itu membuatnyadijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun di penjara Saparua. Penjara bagi seorang pahlawan seperti hal yang tidak asing. Bukan sebagai bentuk kriminalitas, namun bentuk perjuangan melindungi orang lain dan tindakan semena-mena penjajah yang membuatnya terpaksa dipenjara.
Setelah bebas, Macmud Singgirei Rumagesan menemui Presiden Soekarno mengungkapkan rasa terima kasih dan sekaligus untuk menyuarakan dukungan rakyat Papua Barat beserta raja-rajanya untuk bergabung dalam NKRI.
Usai Proklamasi 17 Agustus 1945, saat itu Kerajaan Sekar yang berada di Papua tidak serta bergabung dalam Republik Indonesia yang baru lahir. Macmud Singgirei Rumagesan menunjukkan keberpihakannya kepada RI.
Papua Barat jadi bukti betapa mulia perjuangan sosok Macmud Singgirei Rumagesan. Perjuangannya saat itu belum berakhir karena Papua Barat belum menjadi bagian dari RI.
Macmud Singgirei konsisten memperjuangkan masuknya Papua Barat sebagai bagian dari RI hingga akhir hayatnya pada 5 Juli 1964.