Lihat Semua : motion_grafis

Balon Udara, Bisa Digunakan Di Mana & Kapan Saja Ya?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.407

Indonesiabaik.id - Ya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam ketentuan ini diatur mengenai syarat penerbangan balon udara tradisional dalam kegiatan budaya masyarakat yang harus ditambatkan.

Untuk diketahui, sebagian masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara setelah Lebaran. Penerbangan balon udara itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Apakah ada lokasi dan waktu tertentu dalam penggunaan balon udara untuk kegiatan budaya masyarakat?

Pada Pasal 9 ayat (a) dijelaskan, lokasi penggunaan balon udara yang ditambatkan sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan yaitu pada kawasan yang tidak terdapat halangan, antara lain berupa pepohonan permukiman, kabel listrik atau stasiun pengisian bahan bakar umum dan tidak berpotensi merugikan serta membahayakan pihak lain (ayat b).

Lantar kapan waktu penggunaan balon udara yang ditambatkan dalam kegiatan budaya masyarakat? Pasal 10 peraturan ini menyebutkan waktu yang diperbolehkan adalah dilaksanakan pada saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam.



Motion Grafis Terkait