Lihat Semua : motion_grafis
Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Wajib Penuhi 5K
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.020 |
Indonesiabaik.id - Untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dibutuhkan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu pemerintah membuat dan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Pasal 2 Permenhub Nomor 12/2019 ini dijelaskan bahwa peraturan menteri ini dilakukan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat baik dengan atau tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi atau yang saat ini dikenal dengan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang).
Selain harus memenuhi lima aspek di awal artikel ini, sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Di mana kendaraan bermotor operasional bisa berbentuk roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah. Atau sepeda motor roda dua dengan atau tanpa kereta samping, atau sepeda motor roda tiga tanpa rumah-rumah.
Sementara Pasal 10 peraturan ini mencantumkan bila sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas paling kecil 110 sentimeter kubik (110cc).