Lihat Semua : videografis
Bahaya Ajukan Pinjaman ke Banyak Pinjol
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 30.677 |
indonesiabaik.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Pengajuan Pinjaman ke Banyak Pinjol
Kasus utang lewat pinjaman online oleh seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) sempat ramai dibicaran, sebab tercatat melakukan utang di 24 pinjol. Sudah terjerat utang, juga terpaksa dipecat dari tempatnya mengajar hingga akhirnya kehilangan pekerjaan sebagai guru taman Kanak-kanak (TK).
Data OJK menunjukkan, pada contoh lain kasus di lapangan, ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat dan dari fintech yang berbeda-beda. Parahnya lagi, sebagian fintech tersebut di antaranya masuk dalam kategori ilegal.
Perilaku Masyarakat Perlu Diubah
Masyarakat haruslah pintar dalam memilah pinjol legal. Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal memanfaatkan setiap moment. Terbaru, pada moment jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Satgas bahkan menemukan 86 pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total, sudah ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan.
Contoh kasus yang terjadi akhir-akhir ini mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri. Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja yang perlu diwaspadai. Namun hal penting lain juga perlu disorot, seperti perilaku masyarakat.
Kasus di lapangan menunjukkan masih ada perilaku yang dinilai kurang hati-hati. Misalnya saja, mengajukan pinjaman melebihi kemampuan bayar. Kerugiannya bukan hanya dililit hutang, bahkan bisa sampai kehilangan pekerjaan dan teman.