Lihat Semua : videografis
Dana Penelitian PTN non Badan Hukum Cair
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.698 |
indonesiabaik.id - Pendanaan penelitian perguruan tinggi negeri non badan hukum (PTN non BH) tahun 2021 diluncurkan yang bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 632 miliar rupiah.
Dana Penelitian
Ada 10 perguruan tinggi non PTNBH penerima pendanaan penelitian yakni Universitas Brawijaya Rp 11,98 miliar, Universitas Andalas Rp 10,8 miliar, Universitas Negeri Makassar Rp 10,4 miliar, Universitas Syiah Kuala Rp 9,8 miliar, Universitas Bina Nusantara Rp 9,4 miliar, Universitas Negeri Malang Rp 9,02 miliar, Universitas Riau Rp 8,9 miliar, Universitas Negeri Semarang Rp 8,7 miliar, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp 8,2 miliar.
9 Bidang Fokus
Selaras dengan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024, penelitian ini diarahkan kepada 9 bidang fokus yang diharapkan dapat hasilkan 49 produk riset dan inovasi yang dibuat dalam 80 tema dan 416 topik.
Ke sembilan bidang itu yakni pangan dan pertanian; energi; kesehatan obat; transportasi; produk rekayasa keteknikan; pertahanan dan keamanan; kemaritiman; sosial humaniora; serta multi disiplin dan lintas sektor.
4 Klaster Perguruan Tinggi
Pendanaan penelitian didistribusikan pada 4 klaster perguruan tinggi yaitu mandiri, utama, madya, dan binaan. Adapun klaster mandiri didanai sebanyak 1.267 judul dengan dana Rp 244 miliar, klaster utama didanai 1.121 judul dengan dana Rp 192 miliar, klaster madya 426 judul dengan dana Rp 67 miliar, dan klaster binaan 3.846 judul dengan dana Rp 86 miliar.
Penerima pendanaan ini terdiri dari peneliti baru usulan pada 2020 yang ditunda ke 2021. PRN diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui hilirisasi hasil penelitian teknologi dan menuju negara maju dengan visi pembangunan nasional 2045.