Lihat Semua : videografis
Kenapa Pernikahan Dini Tidak Dianjurkan?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 22.604 |
indonesiabaik.id - Selain kesiapan, ternyata usia juga jadi satu pertimbangan saat memutuskan menikah.
Pernikahan Dini Sering Diprbincangkan
Kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, bahkan, mencuat hingga ke media-media, seringkali menjadi pusat perbincangan banyak orang.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut, angka pernikahan dini di Indonesia adalah 20 : 1.000. Artinya, dalam 1000 orang, terdapat 20 kasus pernikahan dini.
Tau nggak sih, kenapa bahasan soal menikah dini selalu ramai diperbincangkan? Ternyata, karena di Indonesia sudah ada aturan tentang batas minimal usia menikah.
Batas Usia Minimal Menikah
Batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. UU terbaru menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Kenapa Usia Minimal Pernikahan Harus Diatur?
Banyak kalangan, bahkan negara, tidak menganjurkan pernikahan dini karena sejumlah dampak yang berisiko bisa terjadi. Apalagi kalau ternyata pernikahan itu merupakan sebuah paksaan.
Batas umur nikah ternyata bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
Pernikahan dini diyakini bukan solusi, sebab, risiko dari adanya pernikahan dini bisa terjadi dan bisa menimbulkan masalah lain.
- Rentannya putus sekolah
- Kemiskinan
- Tingginya penularan penyakit seksual
- Rentannya perceraian
- Rentannya KDRT
- Rentannya keguguran
- Rentannya kematian pada ibu muda dan bayi
- Rentannya stunting pada bayi yang dikandung ibu muda
- Rentan depresi, trauma, stress pada pasangan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan menjelaskan, dua hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis.
Faktor biologis termasuk menyangkut kesiapan fisik dan gizi maksimal menjadi penting sebelum membina rumah tangga, khususnya perempuan, yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan.