Lihat Semua : videografis

Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye?


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 5.469

Indonesiabaik.id - Dalam tiga bulan menjelang Pemilu 2024, kampanye Capres dan Cawapres akan dimulai pada 28 November 2023. Namun, ada golongan yang dilarang ikut kampanye, termasuk pejabat negara, hakim, pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga yang tidak memiliki hak memilih.

Update terbaru tentang pelaksanaan Pemilu 2024, Cek DPT, Cara Nyoblos, hingga Profil Capres-Cawapres, Profil Partai, dan Jadwal Pemilu 2024 bisa kamu baca di s.id/pemiludamaipedia

Baca s.id/pemiludamaipedia >

Mereka dilarang mengadakan kegiatan yang mendukung peserta pemilu. Kalau sampai dilanggar, dapat dihukum dengan denda sampai pidana penjara. Jadi, golongan tersebut harus tetap netral selama masa kampanye.



Videografis Terkait