Lihat Semua : videografis
Orang-orang Ini Nggak Boleh Ikut Kampanye?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 10.451 |
Indonesiabaik.id - Dalam tiga bulan menjelang Pemilu 2024, kampanye Capres dan Cawapres akan dimulai pada 28 November 2023. Namun, ada golongan yang dilarang ikut kampanye, termasuk pejabat negara, hakim, pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga yang tidak memiliki hak memilih.
Mereka dilarang mengadakan kegiatan yang mendukung peserta pemilu. Kalau sampai dilanggar, dapat dihukum dengan denda sampai pidana penjara. Jadi, golongan tersebut harus tetap netral selama masa kampanye.