Lihat Semua : videografis
Pendaftaran PSE Tidak Batasi Platform Digital Indonesia
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.561 |
indonesiabaik.id - Menteri Kominfo Johnny G Plate tegaskan, pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
Tidak Batasi Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pendaftaran PSE lingkup privat tidak untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
Adapun kewajiban pendaftaran PSE merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia.
PSE yang terdaftar akan dapat sanksi apabila melaksanakan kegiatan atau bisnis yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi tersebut mulai dari teguran secara tertulis hingga pemutusan akses atau blokir.
Update Terbaru PSE Lingkup Privat
Berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Adapun situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
Terkait beberapa layanan sebelumnya seperti Paypal, Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo telah dinormalisasi secara terbatas atau dibuka aksesnya
Per 3 Agustus 2022, tercatat 9.308 sistem elektronik domestik, dan 289 sistem elektronik asing yang telah terdaftar di Indonesia. Sistem elektronik tersebut didaftarkan oleh 5.611 PSE lingkup privat.