Lihat Semua : videografis

Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.310

indonesiabaik.id - Tidak semua orang boleh bepergian menggunakan KRL Jabodetabek meski moda transportasi tersebut tetap beroperasi, terhitung mulai Senin (12/7/2021).

Aturan Diperketat

Operator KRL Jabodetabek, PT KCI atau KAI Commuter menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam pembatasan mobilitas orang selama PPKM Darurat, termasuk melalui implementasi SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pelaku perjalanan yang menggunakan KRL hanya diperbolehkan bagi yang melakukan kegiatan di sektor esensial dan kritikal.

Perjalanan menggunaan KRL akan diperketat mulai Senin, 12 Juli 2021 dan akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun oleh pemda dan aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.

Tunjukan Surat Kelengkapan

Masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Persyaratan ini bisa dipenuhi pula dengan menggunakan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Jika tidak mengantongi surat tersebut, dapat juga memakai Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Sektor Diperbolehkan

Adapun, sektor esensial yang dimaksud yaitu:

  • Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)
  • Pasar modal
  • Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat)
  • Perhotelan non-penanganan karantina
  • Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku

Sektor kritikal yang dimaksud yaitu:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)


Videografis Terkait