Lihat Semua : videografis

Upah Minimum Naik Tanpa Batasan Besaran, Kok Bisa?


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Fitri Rizki Adinda /   View : 551

Indonesiabaik.id - Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E Ayat 2 menetapkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh setiap daerah.

Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta, sesuai dengan Pasal 185.

Namun, tetap memungkinkan para pekerja menerima gaji di atas upah minimum yang ditetapkan. Tentunya melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di suatu perusahaan.



Videografis Terkait