Lihat Semua : infografis
ASN Wajib Patuhi Kode Etik
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 9.718 |
Indonesiabaik.id - Seiring dengan datangnya tahun politik yaitu 2018 dan 2019, seperti diselenggarakan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada 2018), pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden pada 2019. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyadari pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan netralitas selama periode tersebut.
Ya, aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada serentak 2018 hingga pemilihan legislatif yang diikuti pemilihan presiden serta wakil presiden 2019 lebih diperketat. Saat ini telah diatur secara detail tentang perilaku-perilaku yang harus di waspadai oleh para ASN satu di antaranya saat berselancar di media sosial (medsos).
Pada 27 Desember lalu Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai selama pilkada oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik.
Di antaranya PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah, PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, dan PNS dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah ataupun hal lain berkaitan dengan pencalonan.
PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. Selain itu selama tahun politik, ASN juga dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan sebuah partai politik.