Lihat Semua : infografis
14 Layanan Publik Wajib Bayar Royalti
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.585 |
indonesiabaik.id - Sebanyak 14 layanan publik harus membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait jika memutar musik/lagu secara komersial.
Aturan Royalti Musik dan Lagu
Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Kemudian PP diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
PP tersebut mengatur terkait royalti hak cipta lagu dan musisi.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021, dikutip Indonesia Baik (8/4).
Daftar Layanan Publik
Sesuai dengan pasal 3 ayat 2, sejumlah layanan publik yang memutar musik/lagu secara komersial diwajibkan untuk membayarkan royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait melalui LKMN.
14 layanan tersebut di antaranya;
- Seminar dan konferensi komersial;
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- Konser musik;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Pameran dan bazar
- Bioskop.
- Nada tunggu telepon;
- Bank dan kantor;
- Pertokoan;
- Pusat rekreasi;
- Lembaga penyiaran televisi;
- Lembaga penyiaran radio;
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- Usaha karaoke
Namun demikian, tarif royalti tersebut tak dipukul rata, alias berbeda-beda tergantung tempat. PP ini juga menjelaskan bahwa ada keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro.
Bunyi pasalnya:
Pasal 11
“2. Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.”