Lihat Semua : infografis
Aturan Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.291 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri yang berlaku pada 9-25 Januari 2021. Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.
Kasus Aktif Covid-19
Perkembangan harian penanganan COVID-19 Per 10 Januari 2021 masih menambahkan pasien terkonfirmasi positif, sebanyak 9.640 kasus. Jumlah kumulatifnya, atau pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga saat ini, mencapai 828.026 kasus.
Melihat jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan, per hari ini berjumlah 122.873 kasus dan persentasenya menjadi 14,8%.
Aturan Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.