Lihat Semua : infografis

Aturan Perjalanan Dalam Negeri


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.007


Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 dan berlaku mulai 1 April 2021.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Berikut ini panduan lengkap aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu syarat terbarunya yaitu penggunaan alat deteksi dini COVID-19 GeNose sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.

  1. Pulau Bali (Udara, laut, dan darat)
  • Menunjukkan hasil RTPCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam  sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan

 

  1. Pulau Jawa dan Luar Jawa
  • Transportasi udara
  • Surat keterangan hasil negatif tes RTPCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat
  • Mengisi ehac via aplikasi atau di inahac.kemkes.go.id

 

  • Transportasi laut
  • Surat keterangan hasil negatif RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
  • Mengisi ehac via aplikasi atau di inahac.kemkes.go.id

 

  • Kereta api antarkota
  • Surat keterangan hasil negatif RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat

 

  • Transportasi darat
  • Diimbau melakukan tes RTPCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif tes GeNose di rest area
  • Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah


Infografis Terkait