Lihat Semua : infografis

Aturan Resepsi dan Akad Nikah di PPKM Level


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 7.541


Indonesiabaik.id - Ketentuan resepsi dan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ada penyesuaian atau pelonggaran aturan antara ketentuan saat PPKM Darurat dan PPKM level 2-4.

Aturan Resepsi di PPKM Level

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sedangkan, untuk aturan resepsi di daerah level 2 berlaku sebagai berikut:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat

Bagaimana dengan Akad Nikah?

Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021, dimana Syarat untuk akad nikah hanya hasil negatif swab antigen.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).



Infografis Terkait