Lihat Semua : infografis

Awas! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 14.593


indonesiabaik.id - DKI Jakarta secara resmi menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.

Ketentuan Uji Emisi

Kebijakan ini diberlakukan bertujuan memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan. Adapun mobil penumpang perseorangan dan motor berusia >3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.

Lakukan Uji Emisi

Bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

Adapun bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan.



Infografis Terkait