Lihat Semua : infografis

Bagaimana Skema Nyoblos Calon Tunggal Pilkada 2024?


Dipublikasikan pada 19 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 612


Indonesiabaik.id — Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut ‘calon tunggal’ atau ‘lawan kotak kosong’ pada Pilkada Serentak 2024.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, 37 wilayah yang memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024 itu terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten se-Indonesia.

Seperti Apa Surat Suaranya?

Terkait desain surat suara untuk pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon alias ‘lawan kotak kosong’ diatur lengkap dalam aturan PKPU No.13/2018.

Disebutkan, desain surat suara berukuran 18x23 cm yang terdiri dari 2 kolom, yaitu 1 kolom yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.

Artinya, ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

Disebutkan lagi bahwa pemilih mencoblos satu kali dengan ketentuan; Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon. 

Lalu, tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.

Lalu, Calon Tunggal Dapat Nomor Berapa?

Mengutip pernyataan anggota KPU RI August Mellaz yang dilansir dari Antara, paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dan misi dalam debat terbuka. Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.

"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ujarnya.

Adapun semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon non-partai.



Infografis Terkait