Lihat Semua : infografis
Berkendara di Zona Sekolah Tidak Sembarangan
Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 6.921 |
Indonesiabaik.id - Melindungi anak-anak usia sekolah dari kecelakaan, terutama karena lokasi sekolah ada di pinggir jalan, pemerintah menerapkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Aturan Berkendara di Zona Selamat Sekolah
Pengendara wajib mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk melintasi sekolah, ada aturan Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Aturan ini pada dasarnya sudah lama diterapkan di sejumlah sekolah, khusunya bagi sekolah yang berdekatan dengan jalan raya.
Seperti dilansir situs akun Instagram @kemenhub151, ZoSS yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah diterapkan berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Pengendara yang berada dalam zona sekolah wajib mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi lebih lama dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah).
Selain itu, pengendara Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa garis utuh untuk mengutamakan pejalan kaki yang akan menyebrang. Terakhir, kendaraan diperbolehkan parkir di luar area marka larangan parkir.
Adapun secara garis besar, desain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dibuat berikut:
- Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah.
- Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah
- Rambu Batas Kecepatan (30 kilometer per jam)
- Rambu peringatan Pejalan Kaki
- Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning
- Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang
- Rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus
- Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.