Lihat Semua : infografis
Cara Pengembalian Paspor Jemaah Haji
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 1.583 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Tidak hanya dana, paspor jemaah yang sudah diserahkan kepada kantor wilayah juga dapat diminta pengembaliannya.
Pengembalian Paspor
- Petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
- Petugas di Kanwil Kemenang Provinsi mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota
- Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil.
- Petugas Kankemenag memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota
- Petugas Kankemenag melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor
- Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.
- Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.