Lihat Semua : infografis

Dari Luar Negeri? Karantina Dulu!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 6.091


Indonesiabaik.id - Ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Aturan Karantina dari Luar Negeri

Aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan. Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina.

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukanlalu kembali melakukan tes PCR.

Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali. Jika hasil tes PCR kedua di hari ke-4 karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina.



Infografis Terkait