Lihat Semua : infografis
e-KTP Biasa vs KTP Digital
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 26.457 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD atau yang biasa disebut dengan KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan.
Saat ini, KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Beda e-KTP Biasa dengan e-KTP Digital
e-KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. Pada e-KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiennya, e-KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.