Lihat Semua : infografis

Inilah Alur Pelayanan Vaksinasi Booster


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.695


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur pelayanan vaksinasi booster.

Alur Pelayanan Vaksinasi Booster

  1. Pra-registrasi dan verifikasi peserta:

  1. Peserta menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas

  2. Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK peserta pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah peserta layak menerima vaksin dosis booster

  3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh peserta dan menuliskannya pada kertas kendali

  4. Petugas juga dapat membantu peserta yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila peserta belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil

 

  1. Penyuntikan:

  • Skrining

Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan

  • Vaksinasi 

Peserta yang sudah lolos skrining kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan

 

  1. Pencatatan dan observasi:

  • Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi

  • Peserta diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit

  • Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada peserta sebagai bukti vaksinasi.



Infografis Terkait