Lihat Semua : infografis
Kebijakan Pemerataan Ekonomi
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : RM Ksatria Bhumi Persada / View : 19.157 |
Ekonomi yang berkeadilan harus diperkuat agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan manfaat pembangunan. Agar ekonomi lebih adil dan merata, masyarakat kelas bawah membutuhkan modal (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan.
Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di masyarakat.
Pilar pertama berdasarkan lahan akan mencakup reforma agraria dan perhutanan social, pertanian dalam kaitannya dengan isu petani tanpa lahan, perkebunan terkait dengan rendahnya produktivitas dan nilai tambah komoditas, perumahan yang terjangkau bagi masyarakat miskin perkotaan, dan nelayan serta petani budidaya rumput laut.
Sementara pilar kedua berdasarkan kesempatan akan menyasar permasalahan sistem pajak, manufaktur dan informasi teknologi, perkembangan pasar ritel dan pasar tradisional, serta pembiayaan dengan dana pemerintah. Terakhir atau pilar ketiga yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ditargetkan untuk menyelesaikan isu vokasional, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja. Kebijakan ini untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang juga mampu mengurangi ketimpangan di masyarakat.