Lihat Semua : infografis

Kriteria Layak Hewan Kurban


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.071


Indonesiabaik.id - Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat Hewan Kurban

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

  1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  • Unta minimal umur 5 tahun
    • Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
    • Kambing minimal umur 1 tahun
  1. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  2. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
  3. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Terakhir, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.



Infografis Terkait