Lihat Semua : infografis
Masa Berlaku KTP Elektronik Belum “Seumur Hidup”, Haruskah Diganti?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 26.028 |
Indonesiabaik.id - Sejak tahun 2014, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup. Bahkan, tidak sedikit jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup”.
Lantas, Apakah Harus Diganti?
Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup, tetapi esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, namun tidak perlu dicetak kembali.
UU Nomor 24 tahun 2013
Penjelasan mengenai masa berlaku KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 7 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.
Menurut peraturan tersebut disampaikan hal ini dilakukan supaya diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Selain itu hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara setiap lima tahunnya.