Lihat Semua : infografis

Mengenal Alur Kerja SI LAPOR!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 10.529


Indonesiabaik.id - Berbagai dukungan terhadap kualitas pelayanan publik terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik. Salah satunya adalah pengembangan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang sudah mencapai versi 3.0.

LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik. Nantinya, LAPOR! menjadi cikal-bakal sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terpadu secara nasional.

Alur Kerja Lapor dimulai dari pelaporan hingga penutupan laporan. Bagaimana alur kerjanyaa?

  1. Pelaporan

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs  https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

  1. Tindak Lanjut Pelaporan

LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

  1. Penutupan Laporan

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

Meski sudah banyak pengembangan, perlu diakui bahwa masih ada beberapa kendala teknis dalam pengoperasian aplikasi ini. Untuk meminimalisir kendala yang dihadapi instansi pemerintah, Kementerian PANRB telah menyediakan e-learning bagi admin dan pejabat penghubung LAPOR! di website belajar.lapor.go.id.



Infografis Terkait