Lihat Semua : infografis
Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Tidak Sembarangan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 27.919 |
Indonesiabaik.id - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia yang melintasi jalan raya wajib telah teregistrasi dan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Apa sebenarnya arti atau makna kode pelat nomor?
Biasanya, sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf. Di bawah Nomor Registrasi itu, ada 4 angka lain dengan ukuran lebih kecil yang berarti adalah bulan dan tahun berlakunya pelat nomor.
Satu atau dua huruf pertama NRKB adalah kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan. Sementara, nomor urut registrasi mencatat kendaraan dalam urutan pendaftaran. Nomor urut ini dapat berjumlah 1 hingga 4 angka.
Pembagian jatah nomor urut ini juga berdampak pada seri huruf. Seri huruf adalah huruf terakhir dalam di pelat nomor kendaraan. Seri huruf menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi masing-masing kendaraan.