Lihat Semua : infografis
Pintu Masuk ke Indonesia Ditutup Sementara Bagi WNA dari 11 Negara
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 2.254 |
Indonesiabaik.id - Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) demi mencegah masuknya varian Omicron.
Aturan Perjalanan Internasional
Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Nantinya, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang, tergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah. Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.