Lihat Semua : infografis
Siap Mulai SKB CPNS 2021? Jangan Lupa Ketahui Aturannya
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.950 |
indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) 2021. Aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Aturan SKB CPNS 2021
Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
- Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Menjaga jarak minimal satu meter Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan
- Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama
- Mengisi formulir deklarasi sehat yang bisa diunduh di sscasn.bkn.go.id
Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian