Lihat Semua : infografis
Taati Peraturan Saat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Cecep Husni Mubarok / View : 1.849 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021 yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Untuk perjalanan ke Pulau Bali:
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Pelaku perjalanan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) dan daerah lainnya:
- Pelaku perjalanan moda transportasi umum jalur darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah
- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR, serta solasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.