Lihat Semua : infografis
Tahap I: ETLE Diterapkan di 12 Provinsi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.103 |
indonesiabaik.id - Memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Tahap I, (23/03/2021).
Titik Diperluas Hingga 12 Polda
Dalam tahap pertama, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda. Di antaranya; Polda Metro Jaya 98 titik; Polda Jawa Timur 55 titik; Polda Jawa Tengah 10 titik; Polda Jawa Barat 21 titik; Polda Banten 1 titik; Polda DIY 4 titik; Polda Jambi 8 titik; Polda Sumatera Barat 10 titik; Polda Riau 5 titik; Polda Lampung 5 titik; Polda Sulawesi Utara 11 titik; dan Polda Sulawesi Selatan 16 titik.
Kegunaan ETLE
Polri menyebut hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Juga akan memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan.
Sebab, sistem kamera ETLE juga bisa mendeteksi nomor polisi di luar daerahnya. Penindakam pelanggaran bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut. Dengan begitu, pelanggar tidak bisa mencari alasan atau pembenaran lagi.
Selain mampu menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.