Lihat Semua : infografis
Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 8.798 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik
Bagi masyarakat yang mau motornya dikonversi menjadi kendaraan listrik dapat memperhatikan syarat-syaratnya. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan konversi motornya. Pertama, motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.
Kedua, administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, dimana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan. Terakhir, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga mufat mendaftar di bengkel konversi.
Bantuan Motor BBM ke Listrik
Bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per motor resmi diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik dengan target sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.
Selain itu, dana bantuan pemerintah juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan.
Sebagai informasi, target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.