Lihat Semua : infografis
THR 2022, Dapet Berapa Yaa?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 7.337 |
indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh harus dibayar kontan.
Mau mudik? Simak informasi yang kami rangkum mulai dari panduan mudik, syarat-syarat perjalanan, informasi lalu lintas dan protokol agar tetap aman & sehat selama mudik Lebaran 2022. ⇛ Baca Panduan Lengkap Mudik Lebaran 2022 hanya di tautan linktr.ee/mudik2022
Siapa saja yang berhak dapat?
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR 2022 berhak diterima oleh:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berapa Besarannya?
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan pembagian besaran THR Keagamaan itu sendiri. Berikut rinciannya:
Pekerja/Buruh Upah Bulanan:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja x satu bulan upah.
12
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas
- Bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak dapat sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka berhak dapat sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja/Buruh Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil
- Maka berhak dapat upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.