Lihat Semua : infografis

Ujian Nasional Ditiadakan, Bagaimana Syarat Kelulusannya?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 20.879


Indonesiabaik.id   -   Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. 

Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. 

Mengapa sampai dibatalkan?

Selain mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19, peniadaaan UN bertujuan untuk melakukan proses realokasi atau penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). 

Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Realokasi atau penyesuaian APBN 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), di antaranya:

  • Edukasi Covid-19 dengan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar; 

  • Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp250 miliar

  • Pelaksanaan 150.000 Rapid Test di lima Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp90 miliar

  • Program penguatan kapasitas 13 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan 13 Fakultas Kedokteran (FK) untuk menjadi Test Center Covid-19 berupa pengadaan bahan habis pakai untuk KIE, Triase (triage), Pelacakan (tracking), dan Pengujian (testing) dengan alokasi anggaran Rp5 miliar.

 

Kalau ditiadakan, lalu bagaimana dengan syarat penentu kelulusannya?

Syarat penentu kelulusan siswa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Kelulusan SD/sederajat 

  • Ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal),

  • Sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

  1. Kelulusan SMP/sederajat

  • Ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir

  • Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

  1. Kelulusan SMA/sederajat 

  • Ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir

  • Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

  1. Kelulusan SMK/sederajat

  • Ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. 

  • Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu. Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.

Pasalnya, Pelaksanaan UN SMK di tahun 2020 pada 28 provinsi sudah dilaksanakan. Namun, mengacu pada kebijakan pemerintah, maka syarat kelulusan tetap sesuai keputusan pemeringah. Keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat. Mengenai hal tersebut, Kemendikbud mengapresiasi perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN.



Infografis Terkait