Lihat Semua : infografis
Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 6.898 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan Perjalanan Luar Negeri
-
PPLN yang berstatus warga negera Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat
-
Baik PPLN WNI maupun WNA, memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut: a. Bandara udara: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Barat), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
-
Pelabuhan laut: Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepri), Tanjung Pinang (Kepri), Bintan (Kepri), dan Nunukan (Kalimantan Utara).
-
Pos lintas batas negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT)
-
PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, pelabuhan Tanjung Benua, pelabuhan Batam, dan pelabuhan Bintan, hanya dapat diakses melalui mekanisme sistem bubble
-
Seluruh PPLN harus menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
-
Bagi PPLN WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantinya setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negative
-
WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan
-
Aturan menunjukkan vaksin ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, warga di bawah 18 tahun, dan orang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
-
Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
-
Melakukan kewajiban karantina sesuai yang ditentukan Pemerintah
-
Tes RT-PCR kedua dengan ketentuan
-
Pada hari ke-6 karantina yang melakukan karantina durasi 7 x 24 jam
-
Pada hari ke-4 karantina dengan durasi 5 x 24 jam
-
Pada pagi hari ke-3 karantina yang melakukan karantina durasi 3 x 24 jam.