Lihat Semua : infografis
Update! Masa Karantina dari Luar Negeri Bisa 3x24 Jam, Dengan Syarat…
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 12.086 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah memangkas lama karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bagi yang baru tiba dari luar negeri bisa menjalankan karantina hanya tiga hari saja dengan syarat yang harus dipenuhi.
Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia
Waktu Karantina Terbaru
Sebelumnya, orang dari luar negeri harus menjalankan tujuh hari karantina setelah tiba di Indonesia jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kemudian, lima hari untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, alias vaksinasi lengkap.
Kini, Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia. Aturan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) 7/2022. Dalam SE 7/2022, aturan baru karantina bagi PPLN ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Aturan PPLN
Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
-
Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua
-
Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
-
Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.