Lihat Semua : motion_grafis
Bagaimana Berkendara Saat Melewati Perlintasan Kereta?
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 7.928 |
Indonesiabaik.id - Menerobos palang pintu perlintasan sebidang rel kereta api sangat membahayakan keselamatan jiwa. Ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara kewajiban pengemudi dalam berkendara di perlintasan KA juga diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sampai ditutup. Meski di perlintasan tersebut tidak ada palang pintu dan rambu 'STOP' dan 'Awas KA', pengemudi kendaraan wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.
Dalam Pasal 106 ayat (4) No 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.