Lihat Semua : motion_grafis
Motor Bisa Lewat Tol, Asalkan:
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 12.890 |
Indonesiabaik.id - Pada akhir Januari 2019 muncul wacana sepeda motor diperbolehkan melewati setiap jalur di jalan tol. Namun wacana itu masih diperdebatkan. Tapi bila ingin melihat dari sisi aturan resmi, sejatinya sudah ada regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa melewati jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009.
Regulasi tersebut merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol. Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya: (1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Nah, revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009 tertuang dalam Pasal 38 ayat (1a), bunyinya: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya cukup besar pada beberapa daerah di Indonesia. Pemerintah menilai perlu ada kemudahan buat pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. Perlu diketahui, saat ini ada dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilewati oleh sepeda motor karena sesuai dengan revisi itu yakni di Jalan Tol Suramadu (2009) dan Bali Mandara (2013).