Lihat Semua : motion_grafis

Pernah Alami Body Shaming? Berikut Cara Lapornya


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 6.058

Perlu diketahui, perilaku body shaming atau mengomentari dan mengejek fisik orang lain bisa berdampak pada diri seseorang. Berdasarkan Survei Body Peace Resolution yang digelar Yahoo! Health tahun 2016 menunjukkan bahwa wanita lebih banyak mendapat perlakuan body shaming ketimbang pria.

Survei terhadap 2.000 orang berusia 13 - 64 tahun menemukan sebanyak 94 persen remaja perempuan pernah mengalami body shaming, sementara remaja laki-laki hanya 64 persen. Body shaming sendiri memiliki dua kategori dalam perlakuannya, yaitu baik secara langsung (lisan) maupun melalui media sosial.

Lalu, apakah pelaku body shaming dapat dipidanakan? Ternyata, pelaku body shaming dapat dipidanakan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan, serta pelaku memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 315 KUHP.

Prosedur yang dapat digunakan korban untuk mengadukan kasus ini yaitu pemilik akun yang merasa menjadi korban body shaming melalui kuasa hukum membuat laporan kejadian tersebut kepada polisi pada bagian Cybercrime. Kemudian, pelaku wajib menunjukkan bukti digital berupa screenshoot, url, dan akun yang sesuai pasal 5 dan 6 UU ITE.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE. Setelah proses penyidikan selesai, maka proses akan berlanjut ke pengadilan. Namun, tidak perlu khawatir, selain melaporkan ke polisi, korban bisa juga melakukan pengaduan ke Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika. 



Motion Grafis Terkait